Burung hantu adalah kelompok burung yang
merupakan anggota ordo Strigiformes. Burung ini termasuk golongan burung buas (karnivora,
pemakan daging) dan merupakan hewan malam (nokturnal). Seluruhnya,
terdapat sekitar 222 spesies yang telah diketahui, yang menyebar di seluruh
dunia kecuali Antartika,
sebagian besar Greenland, dan
beberapa pulau-pulau terpencil.
Di dunia barat, hewan ini dianggap simbol kebijaksanaan, tetapi
di beberapa tempat di Indonesia dianggap pembawa pratanda maut, maka
namanya Burung Hantu. Walau begitu tidak di semua tempat di Nusantara
burung ini disebut sebagai burung hantu. Di Jawa misalnya, nama burung ini
adalah darès atau manuk darès yang tidak ada
konotasinya dengan maut atau hantu. Di Sulawesi Utara, burung
hantu dikenal dengan nama Manguni.
Burung hantu dikenal karena matanya besar dan menghadap
ke depan, tak seperti umumnya jenis burung lain yang matanya menghadap ke
samping. Bersama paruh yang bengkok tajam seperti paruh elang dan susunan bulu di kepala yang
membentuk lingkaran wajah, tampilan "wajah" burung hantu
ini demikian mengesankan dan kadang-kadang menyeramkan. Apalagi leher burung
ini demikian lentur sehingga wajahnya dapat berputar 180 derajat ke
belakang.
Umumnya burung hantu berbulu burik, kecoklatan atau abu-abu
dengan bercak-bercak hitam dan putih. Dipadukan dengan perilakunya yang kerap
mematung dan tidak banyak bergerak, menjadikan burung ini tidak mudah
kelihatan; begitu pun ketika tidur di siang hari di bawah lindungan daun-daun.
Ekor burung hantu umumnya pendek, namun sayapnya besar dan
lebar. Rentang sayapnya mencapai sekitar tiga kali panjang tubuhnya.
Kebanyakan jenis burung hantu berburu di malam hari, meski
sebagiannya berburu ketika hari remang-remang di waktu subuh dan sore (krepuskular)
dan ada pula beberapa yang berburu di siang hari.
Mata yang menghadap ke depan, sehingga memungkinkan mengukur
jarak dengan tepat; paruh yang kuat dan tajam; kaki yang cekatan dan mampu
mencengkeram dengan kuat; dan kemampuan terbang tanpa berisik, merupakan modal
dasar bagi kemampuan berburu dalam gelapnya malam. Beberapa jenis bahkan dapat
memperkirakan jarak dan posisi mangsa dalam kegelapan total, hanya berdasarkan
indra pendengaran dibantu oleh bulu-bulu wajahnya untuk mengarahkan suara.
Sarang terutama dibuat di lubang-lubang pohon, atau di antara
pelepah daun bangsa palem. Beberapa jenis juga kerap memanfaatkan ruang-ruang
pada bangunan, seperti di bawah atap atau lubang-lubang yang kosong. Bergantung
pada jenisnya, bertelur antara satu hingga empat butir, kebanyakan berwarna
putih atau putih berbercak.
Burung hantu merupakan salah satu jenis burung hantu yang kerap
digunakan sebagai hewan pembasmi hama tikus di sektor pertanian. Burung
hantu merupakan musuh bebuyutan dari tikus. Karena itu mulai banyak petani
maupun perusahaan pertanian yang menggunakan burung hantu untuk menanggulangi
serangan tikus. Burung hantu lebih efektif dibandingkan pengendalian tikus
menggunakan racun tikus, gropyokan (perburuan tikus melibatkan banyak
orang secara bersama-sama dan serempak) dan lain-lain.
Sebagai predator alam, burung hantu jenis Serak Jawa merupakan
pemburu tikus yang
paling populer dan andal, baik di perkebunan kelapa sawit maupun
di pertanian padi. Dalam
pertanian, sepasang burung hantu bisa melindungi 25 hektare tanaman padi. Dalam
waktu satu tahun, satu ekor burung hantu dapat memangsa 1300 ekor tikus.[1]
Burung hantu juga merupakan predator tikus yang efektif di
perkebunan kelapa sawit.
Penggunaan burung hantu bisa menurunkan serangan tikus pada tanaman kelapa
sawit muda hingga di bawah 5 persen. Dari segi biaya, pengendalian serangan
tikus menggunakan burung hantu lebih rendah 50 persen dibandingkan
penanggulangan tikus secara kimiawi.[2].
Sejumlah pemerintah daerah mulai menggunakan burung hantu untuk
meningkatkan produktivitas tanaman padi mereka, termasuk Pemerintah
Kabupaten Pati. Mulai
2012, Bupati Pati Haryanto
mencanangkan program penangkaran burung hantu, dengan biaya dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Burung hantu yang ditangkarkan digunakan
untuk membantu petani mengusir tikus. Pemerintah daerah juga berencana
mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang isinya melarang perburuan burung
termasuk jenis burung hantu.[3].
Rencana pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan Perda larangan berburu burung hantu
mendapat tanggapan positif dari Kementerian Kehutanan Indonesia. Kementerian Kehutanan
Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Menteri tentang perlindungan burung
hantu yang mulai langka di Indonesia.[4]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar